Home / Blog / Mudahkan Riset, Banyak Mahasiswa Hukum Manfaatkan AI untuk Bedah Regulasi dan Putusan

Mudahkan Riset, Banyak Mahasiswa Hukum Manfaatkan AI untuk Bedah Regulasi dan Putusan

Pengumuman 1 bulan yang lalu 26x Dilihat

AI telah dimanfaatkan secara cukup rutin sebagai alat bantu pembelajaran, terutama dalam mendukung penyelesaian tugas dan pemahaman materi perkuliahan.

Perkembangan kebutuhan kompetensi lulusan hukum yang semakin dinamis, seiring dengan kemajuan teknologi pembelajaran, mendorong perguruan tinggi untuk memahami secara lebih presisi pola belajar serta kebutuhan mahasiswa hukum.

Dalam membantu kebutuhan tersebut, Hukumonline kembali meluncurkan Survei Pendidikan Tinggi Hukum 2025 yang memetakan pengalaman belajar, kebutuhan keterampilan, hambatan akademik, hingga kesiapan mahasiswa hukum dalam menghadapi dunia kerja.

Kajian ini dilakukan dengan metode kuantitatif deskriptif melalui penyebaran kuesioner digital kepada mahasiswa hukum dari perguruan tinggi atau fakultas/program studi hukum mitra Hukumonline. Sebanyak 720 responden dari 24 kampus negeri dan swasta berpartisipasi dalam pengumpulan data yang berlangsung pada November hingga Desember 2025.

Salah satu temuan berkaitan dengan pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam kegiatan belajar. Sebanyak 45,42 persen responden mengaku menggunakan aplikasi AI untuk memperoleh ringkasan cepat dari putusan pengadilan atau regulasi yang panjang.

“Hal ini mengindikasikan bahwa pemahaman mengenai regulasi dan putusan merupakan salah satu tantangan bagi mahasiswa hukum, sehingga membutuhkan tool yang praktis untuk dapat lebih mudah memahami dokumen dalam melakukan analisis atau riset hukum,” ucap Research & Awards Manager Hukumonline, Katon Baskoro, Selasa (20/1).

Selain itu, 38,06 persen responden menyatakan menggunakan aplikasi atau platform berbasis AI sebanyak tiga hingga lima kali dalam satu pekan untuk menunjang kegiatan belajar. Angka ini mengindikasikan bahwa AI telah dimanfaatkan secara cukup rutin sebagai alat bantu pembelajaran, terutama dalam mendukung penyelesaian tugas dan pemahaman materi perkuliahan, meskipun belum digunakan secara intensif setiap hari.

Menanggapi temuan tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH UNNES), Prof. Ali Masyhar Mursyid, mengatakan pihaknya telah memiliki panduan resmi terkait penggunaan AI dalam kegiatan akademik.

“Kebetulan di FH UNNES sudah ada panduan penggunaan AI untuk akademik, dan itu diatur dalam peraturan rektor. Sepanjang AI digunakan untuk penelusuran, referensi, bahan pendukung, dan pengayaan, saya pribadi tidak ada masalah. AI itu diposisikan sebagai alat bantu,” katanya saat dihubungi Hukumonline, Senin (19/1).

Namun, ia menegaskan penggunaan AI tidak diperkenankan untuk menjawab soal ujian atau tugas yang seharusnya dikerjakan secara mandiri. “Kalau digunakan untuk menjawab soal ujian, itu tidak boleh. Kami sangat berhati-hati soal itu. Tapi untuk pemahaman dasar, informasi, pengayaan, penelusuran pustaka, dan rujukan, kami justru mendukung dan tidak pernah melarang,” ungkap beliau.

Prof. Ali menambahkan, penggunaan AI masih dimungkinkan dalam konteks diskusi akademik, sepanjang tidak diklaim sebagai pandangan pribadi mahasiswa. “Kalau berdiskusi lalu membaca dari AI, saya kira tidak masalah, asalkan tidak kemudian diklaim sebagai pemikiran dia sendiri,” tegasnya.


Berita Terkait

With professionalism and a wide network and commitment to every service.