Home / Blog / Kemajuan Teknologi Tuntut Hukum Bersikap Adaptif
Digitalisasi menghapus batas ruang dan waktu, mendorong sistem hukum termasuk peradilan dan kenotariatan bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat menuntut sistem hukum untuk terus beradaptasi agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat. Digitalisasi yang menghapus batas ruang dan waktu menghadirkan tantangan baru dalam penegakan hukum.
Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan hukum tidak dapat dipisahkan dari perkembangan teknologi. Dalam perspektif metodologi ilmu hukum modern merujuk pada pemikiran Heider yang membagi fase penelitian hukum ke dalam tiga tahap. Yakni normatif sistematis, naif empiris, dan refleksi filsafati menjadi basis dalam merespons persoalan yang timbul akibat kemajuan teknologi.
“Kita tahu persis bahwa sekarang dunia itu sudah tidak lagi dibatasi oleh waktu. Dunia itu sudah tidak lagi dibatasi oleh ruang, dunia itu juga tidak lagi dibatasi oleh jarak. Sehingga, menuntut hukum untuk bersikap adaptif, termasuk dalam penegakan hukum administrasi dan peradilan,” ujarnya dalam Seminar Hukum Internasional 2026 yang diselenggarakan oleh Universitas Jayabaya, Rabu (21/1/2026).
Prof Eddy menjelaskan, pemerintah sejatinya telah mulai mengantisipasi perkembangan teknologi melalui penerapan e-government dalam pengadaan barang dan jasa maupun pelayanan publik. Di lingkungan peradilan, berbagai peraturan Mahkamah Agung pun telah disusun menyesuaikan proses penanganan perkara dengan kemajuan teknologi, termasuk dalam perkara perdata. Bahkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah mengakomodasi sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.
“Inilah yang kita lakukan untuk bagaimana beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi. Karena salah satu fungsi dari hukum, selain fungsi untuk mengatur tata kehidupan, fungsi untuk menyelesaikan sengketa, fungsi melindungi untuk mencegah kesewenangan negara terhadap individu, fungsi yang keempat dari hukum itu adalah fungsi adaptif,” ujarnya.
Menurutnya, hukum merupakan sebuah sistem yang terdiri dari berbagai subsistem yang saling melengkapi. Dalam konteks adaptasi tersebut, Cyber Notary menjadi salah satu bentuk respons hukum terhadap kemajuan teknologi. Dengan dukungan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pembuatan akta secara elektronik mulai menemukan landasan hukum.
Namun, tantangan muncul ketika dikaitkan dengan frasa klasik dalam praktik kenotariatan. Yakni ‘telah datang di hadapan kami’, yang berkaitan dengan aspek yurisdiksi notaris. Melalui skema ini, para pihak tetap dianggap hadir secara hukum meski berada di lokasi yang berbeda, selama proses dilakukan secara bersamaan di hadapan notaris masing-masing.
Senada, Rektor Universitas Jayabaya, Prof Fauzie Yusuf Hasibuan berpandangan, Cyber Notary sebagai fenomena yang progresif. Meski para pihak tidak lagi hadir secara fisik di hadapan notaris, perbuatan hukum yang dilakukan tetap sah dan memiliki akibat hukum yang kuat.
“Cyber Notary ini fenomena global. Perbuatan hukum ini sah dan mempunyai legal effect terhadap apa yang mereka buat. Meski dilakukan dengan jarak jauh, pelaksanaannya tetap di hadapan pejabat publik,” ujarnya.
Ke depan, tantangan utama sistem hukum tidak hanya terletak pada kecepatan merespons perkembangan teknologi, tetapi juga pada kemampuan menjaga kepastian hukum dan legitimasi institusi di tengah perubahan tersebut. Transformasi digital menuntut hukum untuk terus bersikap adaptif tanpa kehilangan prinsip-prinsip fundamentalnya, agar tetap mampu menjamin keadilan, kepastian, dan perlindungan hukum bagi masyarakat.